Hudud merupakan ajaran yang dianggap tidak dapat diubah karena melanggar nash-nash syariat. Akan tetapi, di sisi lain, ajaran ini tidak dapat dilaksanakan di beberapa negara, meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Problematika Penerapan Jarimah Hudud di Era Kontemporer dalam Perspektif KH. Maimoen Zubair dan Syekh Ali Jum’ah

