Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa, tentunya bagi semua orang yang beragama Islam pastinya juga merasakan bulan yang sangat istimewa ini. Bulan yang istimewa ini sangatlah disayangkan jika di dalamnya tidak diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Untuk mengisi kegiatan positif tersebut, KMNU UIN SUKA kembali melaksanakan sebuah kajian yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh Departemen Kajian Dakwah (Kawah). Tetapi sedikit berbeda dengan kajian sebelumnya, kajian kali ini lebih membahas dalam aspek Fiqih Wanita yang sangatlah penting terutama buat wanita.
BSO Keputrian datang untuk merancang dan melaksanakan kegiatan itu dengan nama kajian Ramadhan: “Sinau Fiqh Wanita Haid dan Istihadloh” Bersama Ustadzah Luluk Qonita SN (Dai Pemberdaya Terbaik Dhuafa Yogyakarta 2023/2024). Pada 26 Maret 2024 bertempat di Ayam Sai Sleman. Selain bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang Fiqih Wanita, kajian ini juga menjadi tempat bagi para Mahasiswa untuk ngabuburit bareng sambil menunggu adzan magrib dikumandangkan untuk berbuka puasa.
Sinau fiqh wanita haid dan istihadloh adalah sebuah materi yang sangatlah penting buat wanita dan hukum mempelajari materi ini adalah fardhu ain, yang berarti wajib bagi setiap wanita yang mana hal tersebut berhubungan langsung dengan keabsahan ibadah shalat.
Ustadzah Luluk Qonita SN menjabarkan ada lima macam warna darah haid yaitu merah, hitam, abu-abu (antara merah dan kuning), keruh, dan kuning. Berhentinya darah haid ditandai dengan keluarnya lendir putih dan jernih ataupun kering (tidak ada cairan sama sekali).
“Jadi bagi wanita harus menulis kapan waktu mulai haid dan kapan mulai berakhirnya, sehingga kalian akan tahu mana darah haid ataupun bukan darah haid. Masa haid minimal sehari semalam (24 jam), maksimal 15 hari 15 malam, dan pada umumnya haid 6 atau 7 hari”, jabar Ustadzah Luluk Qonita SN.
Untuk masa suci atau jarak antara dua haid lanjut Hulpiah minimal suci 15 hari 15 malam, maksimal suci tidak terbatas, dan pada umumnya masa suci 23 atau 24 hari. “Dari perhitungan masa haid, maka darah yang keluar di luar masa haid dinamakan darah istihadzoh, sedangkan darah yang keluar karena melahirkan dinamakan darah nifas”, tandasnya.
Menanggapi hal tersebut para audien mengatakan materi tersebut sangat berguna dan bermanfaat dalam ibadah sehari-hari. Karena masalah darah haid menjadi kodrat bagi kami dan kewajiban untuk mempelajari agar menjadi muslimah yang bertakwa.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pengajian ilmu fikih tentang darah haid sebagai ilmu yang wajib dipahami dan mudah-mudahan kami audien menjadi muslim yang terhormat dan mulia,” pungkas mereka.
M Wasi’ul Hakim, Santri 6 KMNU UIN Sunan Kalijaga sekarang menjabat sebagai ketua umum KMNU UIN sunan Kalijaga.
Editor, M Fazlur Rahman

